Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum.
Saya sedang menjalankan suatu bisnis, yaitu jual beli kredit dengan rekan kerja saya. Bisnis ini baru saya mulai awal bulan Maret ini. Saya sudah mengeluarkan uang lumayan besar untuk memulai bisnis ini. Di awal saya memulai bisnis, saya tidak ada kebutuhan mendesak terhadap uang saya, sehingga saya berani memulai. Namun beberapa hari kemudian, saya mendapati ada kebutuhan yang saya mendesak terhadap uang tersebut, namun memang beginilah risiko orang berbisnis.
Nah, untuk menghindari utang, kemudian saya menawarkan kepada teman saya untuk membeli “saham/modal” saya, terlebih lagi teman saya tersebut ingin ikut mengembangkan bisnis ini. Apakah penjualan “saham/modal” saya ini dibolehkan dalam Islam (dalam hal ini bukan digunakan untuk mengembangkan bisnis, tapi untuk kepentingan pribadi)? Kemudian bagaimana dengan perhitungan biaya operasional yang sudah saya keluarkan sebelum kerja sama dengan teman saya ini, apakah dibebankan kepada saya sendiri atau juga menjadi beban teman saya?
Jazakallah khairan atas jawabannya, Ustadz. Wassalamu’ alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Saudara Pandu Wijaya, semoga usaha yang Anda rintis menjadi berhasil dan berkah. Menjual sebagian saham usaha Anda adalah suatu hal yang diperbolehkan, dan caranya adalah: Anda tentukan (sepakati dengan calon pembeli) jumlah nilai aset dan seluruh kekayaan unit usaha yang telah Anda rintis, lalu dari nilai yang disepakati, Anda bisa menentukan harga jual saham yang Anda tawarkan kepada kawan Anda.
Adapun biaya operasional yang sudah Anda keluarkan selama ini, maka itu bisa diakomodir pada nilai jual unit usaha yang Anda rintis. Asalkan semua dijelaskan dengan transparan kepada calon pembeli, insya Allah, tidak masalah.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com